Fadli Yusuf ( PK FPE PT.Sari Tehnik Indah Perkasa ) terpaksa melaporkan pihak perusahaan Setiawan Basuki ke Polda Sulawesi Selatan lantaran dimutasikan ketempat lain yakni di Makasar. Selain Fadli hal yang sama juga dialami oleh Wahyu M yang sama-sama bekerja di PT. Sari Tehnik Indah Perkasa. Surat mutasi yang bersifat demosi tersebut langsung ditanda tangani oleh direktur perusahaan Budiman.
Fadli dan Wahyu adalah Pengurus Komisariat di PT. Sari Tehnik Indah Perkasa, masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua. Korwil Sulawesi Selatan, Andi Malanti dengan surat nomor : U.0086 / Korwil-KSBSI / X / 2012, tertanggal, 12 Oktober 2012. Dalam surat tersebut Korwil KSBSI Sulawesi Selatan pimpinan PT. Sari Tehnik Indah Perkasa agar mengembalikan kedua Pengurus Komisariat tersebut selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
Karena tidak mendapat resphone, akhirnya tindakan perusahaan tersebut dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada, 15 Oktober 2012 dengan nomor laporan polisi :LPB/496/x/2012 dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 43 (1 ) jo 28 UU RI No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, sub pasal 144 (1) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Keesokan harinya pihak perusahaan, melalui suratnya tertanggal, 16 Oktober 2012 tersebut menolak untuk mengembalikan kedua PK FPE tersebut pada posisi semula. Budiman selaku direktur PT. Sari Tehnik Indah Perkasa beralasan bahwa mutasi tersebut adalah hal yang biasa.