Sementara itu, perusahaan tambang yang melanggar aturan lingkungan ada enam. Pertama, PT PPCI di Kalimantan Timur. KLHK telah melakukan olah lokasi dan telah melakukan permintaan keterangan kepada pelapor yakni PT Inhutani, Kontraktor PT Singlurus, Pejabat Pemerintah Provinsi, serta pemanggilan dua kali direktur utama perusahaan tersebut. Sayangnya, yang hadir hanya direktur PCCI. Jadi, KLHK akan memanggil ulang direktur utama, untuk menentukan tindaklanjut penanganan kasus.
Kedua, PT Laman Mining di Kalimantan Barat, kini sudah masuk dalam tahap penyidikan P-21. Ketiga, kasus penambangan ilegal timah di Bangka Belitung. Saat ini tersangka HS telah divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar dan perampasan barang bukti berupa dua excavator.
Keempat, PT Indominco Mandiri di Kutai Kartanegara. Ini merupakan kasus ilegal dumping fly ash dan buttom ashdari PLTU di lokasi Tambang PT Indominco Mandiri. Adapun kasus ini telah dikenai pidana dengan denda Rp 2 miliar dan tindakan tertentu berupa pemulihan lingkungan.
Kelima, PT Stanindo di Bangka, yakni kasus penambangan timah di laut dan sudah diputuskan kasusnya dengan membayar denda Rp 1, 4 miliar. Keenam, PT Selatnasik Indokuarsa di Bangka Belitung, yakni gugatan ganti kerugian lingkungan sebesar Rp 32 miliar, dan kasus ini sudah inkrah dan telah dibayar.(Sumber : Babe)