“Pengusaha sudah menjamin agar anggota TKMB bisa bekerja lagi. Saya kira ini solusi yang bagus. Sementara untuk masalah lainnya mengenai legalitas dan pembayaran upah bisa diajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Dengan hasil keputusan ini, Muharram berharap, anggota TKBM tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa di Pelabuhan Tanjung Redeb, apalagi, pelabuhan merupakan Objek Vital Nasional
Aksi unjuk rasa dengan menduduki kawasan pelabuhan dinilai bisa menganggu kelancaran bongkar-muat barang. “Saya harap semuanya bisa menerima kesimpulan pertemuan ini. Karena sudah ada solusi yang terbaik, bapak-bapak (buruh TKBM) bisa bekerja kembali,” tandasnya.
Sebelumnya para buruh TKBM ini melakukan aksi unjuk rasa karena merasa tidak diberi kesempatan bekerja, setelah menuntut pembayaran yang nilainya mencapai 60 persen. Akibatnya, mereka sempat tidak bekerja selama 8 bulan. (Sumber: Tribun Kaltim*)