Menurut Saharudin bahwa mereka telah beberapa kali menyurati pihak perusahaan namun sampai saat ini belum ada respon positif dari pihak management.
“Saat ini ada salah satu karyawan yang meninggal dunia, namun perusahaan melaporkan bahwa yang bersangkutan di laporkan menundurkan diri, sehingga akan kesulitan dalam mendapatkan uang Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan “ ungkap Saharudin.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP FPE, Riswan Lubis menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi anggotanya adalah persoalan normative , sehingga tidak ada alasan bagai perusahaan untuk tidak menjalankan aturan yang ada.
“ Kami minta rekan-rekan bersabar dan perlu hati-hati dalam menuntut hak-hak para buruh yang bekerja dilingkungan PLTU, Jeneponto, DPP FPE akan mencoba menyurati kembali pihak perusahaan, jika tidak direspon, maka kita akan upayakan ti dakan yang lebih keras” ungkapanya .(rl)