Tujuannya untuk menekan pemerintah Indonesia agar menindak praktek outsourching yang masih banyak dilakukan Badan Usaha Milik Negara, salah satunya Pertamina. Hal tersebut ditegaskan Stijn Sintubin dalam konfrensi pers jumat (31/5) dihadapan puluhan eks pekarya PT.Pertamina Field Rantau.
Ditegaskan Sintubin, pertamina sebagai perusahaan milik negara telah melanggar hukum Indonesia dan hukum internasional dengan menjalankan kebijakan outsourching tersebut. Pasalnya outsourching sudah tidak boleh lagi diterapkan semenjak Indonesia ikut meratifikasi Konvensi ILO lewat Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003.
“ Sebagai BUMN yang sejatinya milik masyarakat, mereka harus menjadi contoh yang baik bagi perusahaan swasta dengan memperhatikan kesejahteraan pekerjanya sebagai bagian dari rakyat Indonesia, “ tegasnya.
Menyinggung pertemuan di Batam, Sintubin menegaskan itu bukanlah kesepakatan bersama melainkan hanya sepihak karena tidak melibatkan eks pekarya dalam perundingan itu keculai hanya sebagai penonton. Terhadap ditahannya empat orang eks pekarya, menurutnya itu adalah efek dari kesewenangan Pertamina dan pemerintah karena tidak memperhatikan mereka.
Didorong rasa frustasi maka terjadilah amuk massa beberapa waktu lalu. Karenanya kata Sintubin, kasus itu tidak seharusnya dipandang sebagai kasus kriminal melainkan masalah industri. “ Saya mencium aroma intimidasi,” cetusnya.
Pemecatan pekarya outsourching Pertamina Field Rantau sendiri bermula dari tuntutan mereka untuk ditingkatkan statusnya sebagai karyawan tetap. Namun permintaan itu ditolak yang berujung dengan pemberhentian sepihak dari BUMN itu.
Sidang putusan kasus outsourching buruh PT. Pertamina Aceh Tamiang di Pengadilan Negeri Banda Aceh dimenangkan oleh oleh pihak penggugat dengan dikabulkannya gugatan oleh majelis hakim dari pekerja waktu tertentu (PKWT ) menjadi pekerja waktu tidak tertentu (PWTT )atau pekerja tetap.
Namun sampai sekarang ditambahkan Mudhofir, Presiden KSBSI mminta para eks pekarya Pertamina termasuk keluarganya untuk memiliki nafas panjang dalam perjuangannya merebut hak. Salah satunya dengan menghadiri sidang pengadilan 4 terhadap empat eks pekarya yang ditahan. Ia juga rencananya akan berangkat ke Jeneva tanggal, 10 Juni 2013 membawa isu tersebut disidang ILO PBB.
Di Indonesia sedikitnya ada enam perusahaan BUMN yang sedang mengalami masalah outsourching ini. Mereka adalah Pertamina, Dirgantara indonesia, PLN, Telkom, ASDP serta DAMRI.
Outsourching merupakan bisnis yang menggiurkan karena memberi keuntungan kepada pemasok tenaga kerja. Upah murah masih menjadi momok bagi tenaga outsourching yang harus diselesaikan karena seringkali ditemui gaji yang diterima pekerja jauh dari kebanyakan.
Selain itu tenaga kerja outsourching juga banyak yang sudah bekerja hingga puluhan tahun, padahal sesuai ketentuan dalam jangka 2-3 tahun sudah harus diangkat menjadi karyawan tetap, sengketa antara tenaga kerja alih daya dengan perusahaan yang dibawa ke pengadilan hubungan industrial umumnya buruh yang berada pada posisi yang kalah.
ACV/CSC adalah federasi serikat buruh nasional dari Belgia.Didirikan tahun 1904. Memiliki 22 federasi wilayah dan 16 organisasi sektoral, anggotanya mencapai 1,7 juta buruh ( hampir 16% dari total populasi belgia ) Sumber : Suara Tamiang.Com, Dewi Indriani.