Gofri menilai, Majelis Hakim hanya melihat dari satu sisi kasus hukum acara pidana umum. Bukan dari pidana khusus.
“Intinya dari putusan sela ini, sangat tidak masuk akal bagi saya. Untuk saksi meringankan saya belum tahu apakah akan menghadirkan atau tidak. Tapi, sebagai warga negara yang baik, kita memang harus taat hukum. Hukum itu bukan untuk dibuat-buat,” jelasnya.
Usai sidang putusan sela atas eksepsi terdakwa Gofri, Majelis Hakim langsung melanjutkan sidang pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Abdul Hapid, Abdul Kadir, dan Budi Santoso. Namun karena saksi yang mestinya dihadirkan JPU berhalangan, membuat sidang ditunda hingga pekan depan.
Rencananya, sebanyak 30 saksi akan dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan yang akan digelar setiap Rabu dan Kamis. Namun bagi Syahruddin, penasihat hukum terdakwa Abdul Hapid, Abdul Kadir, dan Budi Santoso, banyaknya saksi tidak bisa memberi jaminan kualitas keterangan yang benar di persidangan.
“Melihat perkara sejauh ini, ikuti alurnya saja dulu. Kita akan nilai dari saksi-saksi yang akan dihadirkan penuntut umum. Prinsipnya, kami tidak melihat dari kuantitas saksi, tetapi kualitas saksi itu sendiri. Di persidangan ini, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi membuktikan kebenaran,” singkat Syahruddin. (Sumber PROKAL.CO, mar/udi)