Kemudian PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020. PT Kendilo Coal Indonesia yang perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, serta PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021.
Selain itu ada juga PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Selanjutnya PT Adaro Indonesia yang habis kontraknya 1 Oktober 2022. Ada juga PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.
Pemerintah saat ini tengah menyusun konsep revisi keenam dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Payung hukum tersebut nantinya mengatur pemegang PKP2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.
(Sumber : Medcom/SAW)