Adapun peserta yang mengikuti training ini adalah, perwakilan DPC FPE KSBSI Kab. Sorong, Papua Barat, PK FPE KSBSI PT. Sandvik, PT.PSU dan PT. KPI, Kab. Mimika, Papua, PK FPE PT. NHM, Kab. Halmahera Utara, Maluku Utara, DPC FPE KSBSI Kota Palu, Sulawesi Tengah, PK FPE PT. Vale, Kab. Luwu Timur, PK FPE PT. GKC, Kab. Jeneponto, Sulawesi Selatan, DPC FPE KSBSI, Kab. Malinau, Kalimantan Utara, PK FPE PT. Thiess dan PT. Indominco, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Para mentor dalam training ini mengajarkan bagaimana cara membuat kronologis, membuat gugatan, replik, duplik, menyiapkan alat-alat bukti dan kesimpulan.
Dalam pantauan Suara Tambang, para peserta terlihat serius mengikuti kegiatan training paralegal, hal ini dilihat dari banyaknya yang bertanya terkait kasus yang mereka hadapi dilapangan.
Sayangnya tidak semua peserta yang diundang dapat hadir dalam kegiatan training paralegal tersebut . Para peserta yang tidak dapat hadir yakni perwakilan PK PT Freeport, Morowali, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kab. Berau dan beberapa perwakilan dari Sumatera.
“Training akan kita evaluasi, apakah training Paralegal akan kita laksanakan kembali pada tahun depan atau kita memikiran untuk training yang lain” ungkap Riswan kepada peserta pada acara pentupan yang dilaksanakan Jumat, 25 Oktober 2019.(rl)