Tuduhan tersebut tentu dibantah oleh anggota FPE SBSI, Ketua Umum DPP FPE ( Riswan Lubis ) dan Wakil Ketua Umum ( Ediartho Sitinjak ) mempertanyakan ke pihak perusahaan ( Yuli ) yang didampingi pengacaranya dari Jakarta, tentang penelusuran pihak perusahaan terhadap dokter / rumah sakit yang mengeluarkan nota biaya. Menurut pihak perusahaan bahwa mereka belum melakukan croscheck tersebut, namun perusahaan telah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polsek setempat, walaupun sampai sekarang proses pemeriksaan tidak berlanjut.
Menurut Gindo Lubis sebagai Ketua DPC FPE Kab. Bengkalis, bahwa diduga Polisi tidak melanjutkan pemeriksaan karena tidak cukup bukti.
DPP FPE mencoba berkali-kali meminta kepada pihak perusahaan agar membatalkan rencana PHK tersebut, jikapun mereka salah maka tindakan peringatan adalah hukuman yang pantas sebelum menjatuhkan tindakan PHK. Walaupun sudah mencoba dengan berbagai upaya, pihak perusahaan tetap pada pendiriannya yakni PHK. Sebagai alternatif pihak perusahaan menawarkan uang pesangon. Sampai berita ini diturunkan persoalan phk di PT. Ali Bourton belum menemukan titik temu.