Carlos menuturkan, Syahyunan adalah peserta aksi demo yang pertama kali diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Syahyunan Kemudian dilepaskan oleh kepolisian tetapi dikenakan wajib lapor. Syahyunan ditangkap kembali di saat menjelang menjadi saksi bagi Yusri. Alhasil, pihaknya kini tengah mencari saksi lain.
“Jadi hari ini untuk perkaranya Yusri, kita sedang mencari Saksi,” kata carlos. Ini yang menjadi kendala pimpinan pusat FSB Nikeuba untuk meringankan Yusri di persidangan.
Dikenakan 3 Pasal
Jika ditilik lebih jauh, menurut Carlos, sebetulnya tidak ada perlunya bagi Kepolisian menangkap Syahyunan sebab hanya peserta dan bukan kordinator atau penanggung jawab aksi.
“Tapi kalau hanya karena dia peserta aksi lalu ditangkap, yaa sangat banyak peserta pada waktu itu. Ratusan.. tangkap juga dong! Perlakukan hal yang sama dengan peserta aksi lainnya.” kata Carlos. “Tapi itu kan mustahil kita dapatkan keadilan yang sama seperti itu,” tandasnya.
Carlos mengungkap, Syahyunan dikenakan 3 pasal pidana yakni pasal 212, 214 dan 216 dengan tuduhan melawan aparat yang sedang bertugas dan mengancam dengan kekerasan.
Dugaan Upaya Hambat Yusri di Persidangan
Dengan ditangkapnya Syahyunan, pihaknya menduga bisa jadi penangkapan ini sebagai upaya agar Yusri tidak memiliki saksi yang meringankan. “Ini dugaan kita,” kata Carlos.
Menurutnya, ada ratusan saksi saat demo menolak omnibus law UU cipta Kerja, tetapi secara psikologis, jarang ada yang berani bersaksi di pengadilan. Hingga hari ini Carlos mengaku belum mendapatkan saksi yang dapat meringakan Yusri.”
Selain itu, menurut Carlos dari awal pihaknya menduga ada kepentingan-kepentingan di Kabupaten Batubara yang terganggu dengan kehadiran serikat buruh Nikeuba.
Jauh sebelum aksi tolak UU Cipta Kerja dilakukan, pengurus Nikeuba di Batubara bersama lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemahasiswaan dan organisasi kepemudaan seperti karang taruna dan warga setempat kerap melakukan aksi demonstrasi ketika ada temuan permasalahan.
“Sebelum-sebelumnya, kawan-kawan ini sudah melakukan aksi unjuk rasa di luar Ciker (tolak UU Cipta Kerja) tadi karena memang ada temuan-temuan persoalan disana. Justru semenjak FSB Nikeuba, dalam hal ini KSBSI hadir di Batubara, mungkin saja dianggap menganggu kepentingan-kepentingan,” jelasnya.
Menurut carlos, puncaknya adalah saat aksi demonstrasi menolak omnibus Law UU Cipta Kerja. “Disitulah puncaknya adanya penangkapan! Karena memang selama ini yang paling keras bicara adalah Yusri dan kawan-kawan,” tandas Carlos.
Yusri sendiri di sidangkan bersama 8 orang lainnya dari organ yang berbeda. Kasusnya kini ditangani oleh LBH KSBSI di Batubara. Namun begitu, Carlos mengaku belum dapat gambaran apakah organ-organ lain mau bersaksi untuk Yusri di pengadilan. “Mudah-mudahan akan ada,” tandasnya.
Bebaskan Muhammad Yusri dan Syahyunan
KSBSI di Sumatera Utara sampai hari ini tetap memberikan semangat, mengawal kasus Yusri dan meminta majelis hakim menyatakan Yusri tidak bersalah.
“Yusri sendiri menyampaikan ke saya, dirinya bangga memperjuangkan hak buruh, ia bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya sampai hari ini tetap mendapat perhatian dari KSBSI,” terangnya.
Carlos berharap agar hakim pengadilan memberikan keputusan yang adil kepada Yusri. Karena, dia menduga, dibalik kasus hukum ini ada dugaan motif kepentingan politik.
Sebab, disinyalir ada pihak tertentu tidak suka kehadiran FSB NIKEUBA KSBSI di Batubara, yang dianggap terlalu kritis membela buruh. “Sejak FSB NIKEUBA KSBSI hadir di Batubara, memang selalu kritis membela buruh. Karena banyak hak normatif buruh diabaikan di wilayah itu. Sehingga, mungkin saja ada sekelompok elit tidak suka dan