Perang Dagang Indonesia-Uni Eropa 2020: Sawit Ditolak, Nikel Bertindak

“Tapi saya bilang sama mereka kami ekspor 98 persen ke China kok wong China kami tutup nggak marah, dia balik investasi ke Indonesia. Kok kalian hanya 2 persen kami ekspor mau menuntut kami.”

Keinginan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas ekspor patut mendapat apresiasi.

Batubara, nikel, kelapa sawit dan berbagai komoditas lain yang sebelumnya dijual murah akan ditingkatkan nilai ekonominya melalui kebijakan hilirisasi.

Menyetor bahan mentah sudah kita lakukan sejak zaman VOC. Kopi, rempah-rempah, timah, emas sudah kita berikan; UE tampaknya tidak ingin Indonesia beranjak dari posisi itu.

Ibarat petani yang lebih memilih menjual beras daripada gabah, siapa yang berhak melarang?

Sebelum menyoal larangan ekspor nikel, UE menekan Indonesia dengan diskriminasi produk olahan sawit.

Mulai 1 Januari 2020 juga mereka menerapkan peraturan bahwa bahan seluruh bakar di Benua Biru harus berasal dari sumber energi terbarukan, dan biofuel yang berbahan baku kelapa sawit tidak termasuk kategori itu.

Anehnya, biofuel berbahan baku kedelai, rapeseed, dan biji bunga matahari tetap dimasukan kelompok energi terbarukan.

viva.co.id

 

Dampak dari kebijakan diskriminatif UE menyebabkan Indonesia merugi karena ekspor produk olahan minyak sawit dan biofuel kita terus menurun.

Tahun 2018 nilai ekspor komoditas fatty acid methyl ester (FAME) tersebut mencapai USD 934 juta. Tahun 2019 nilai FAME menurun 5,58 persen, atau hanya menjadi sekitar USD 882 juta.

Penurunan ekspor produk olahan sawit ke Eropa membuat pemerintah kerepotan mencari pasar alternatif. Beberapa negara dijajaki termasuk daya serap konsumsi olahan sawit di dalam negeri.

UE menganggap biofuel Indonesia bukan sumber daya yang dapat diperbarui. Alasannya, industri pengolahan kelapa sawit memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) yang berisiko tinggi terhadap laju deforestasi.

Menghadapi diskriminasi UE tersebut Indonesia tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan untuk melobi pihak pemerintah di sana agar mencabut kebijakan tak adil tersebut.

Namun tampaknya upaya kita yang dilakukan intensif sejak awal tahun 2019 tidak membuahkan hasil.

Indonesia kemudian mengadukan juga masalah diskriminasi produk olahan sawit itu kepada WTO. Sebagai inisiasi awal, Indonesia sudah mengajukan request for consultation kepada pihak UE sejak 9 Desember lalu (cnbcindonesia.com, 15/12/2019)

Sektor energi sudah jelas nilai strategisnya.

Menurut kepentingan nasional kita, diskriminasi produk olahan kelapa sawit dan biofuel oleh UE itu tidak adil sehingga semestinya WTO memenangkan gugatan Indonesia.

Pada sisi yang lain, meningkatkan nilai tambah komoditas ekspor, dalam hal ini nikel, adalah hak kita sebagai negara yang berdaulat. Kalau mampu melakukan itu, negara mana pun tidak berhak melarang.

Namun selogis apapun klaim kita, selama tidak sehaluan dengan kepentingan UE pasti akan ditolak habis-habisan. Urusannya adalah soal kepentingan ekonomi, urusan perut warga negara masing-masing.

Apapun hasilnya nanti, Indonesia sudah menunjukkan sikap berdiri setara bangsa-bangsa Eropa. Tidak lagi jadi bangsa penurut yang mudah dibujuk dan dikibuli untuk diperas kekayaan alamnya.*** (Sumber :Kompasiana)