6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.
Sementara dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan. Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon di Pasal 40.
Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).
Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambialihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2)).
Uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 40 ayat (3) tersebut yakni sebesar:
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah
7. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah
8. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah
9. Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah
Dengan adanya penyesuaian pembayaran pesangon korban PHK di UU Cipta Kerja ini bisa lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pesangon di aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan. Penjelasan pemerintah Sementara itu dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementarian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah memang mengizinkan perusahaan mengurangi besaran pesangon namun harus memenuhi beberapa syarat.
“Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut,” kata Sanusi. “Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa,” lanjut dia. Menghindari aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh. “Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, hanya 7 persen perusahaan saja yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji. Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut. “Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon,” kata Ida beberapa waktu lalu.
Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyebut, sebanyak 27 persen perusahaan telah membayar pesangon, namun tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Artinya, tidak sesuai kesepakatan membayar pesangon sebanyak 32 kali. “Praktiknya di lapangan (pembayaran pesangon tak sesuai UU Ketenagakerjaan) seharusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya karena dianggap terlalu tinggi,” ujar Ida.(Sumber :KOMPAS.com)