“ Kami merasa kuatir jika Akuisisi terjadi sementara, kepastian terhadap hak-hak karyawan tidak ada jaminan, ini sangat membuat kami tidak tenang “ tutur Irfan selaku PUK FSP KEP.
“Jika akuisisinya sama seperti yang terjadi di PT FI atau EEES, maka tidak ada pembicaraan PHK dan uang pesangon” ungkap Riswan
“ Tapi memang ada kepastian keberlangsungan masa kerja dan hak-hak karyawan” tambah Riswan.
Selanjutnya Direktur Syaker menyarankan kepada karyawan, jika ingin lebih mendapatkan penegasan tertulis sebaiknya SP/SB di PT NHM membuat surat tertulis ke Direktur Syarat Kerja.
“ Nanti kami akan membuat surat penegasan tertulis sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.13 dan Perjanjian Kerja Bersama PT NHM periode : 2018-2020” tutup Jubaidah.
Setelah mendapat penjelasan, akhirnya para pengurus serikat SP/SB PT Nusa Halmahera Minerals meninggalkan gedung Kementerian Tenaga Kerja Ri yang terletak di Jl. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta.(rl)