Rencananya, beleid ini akan terbit awal Ramadan yang jatuh sekitar 13 April 2021. Adapun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. Maka jika Idul Fitri jatuh sekitar 13 Mei 2021, maka THR harus cair paling lambar 6 Mei 2021.
Meski demikian, Mufida menyebut sudah ada perbaikan kinerja ekonomi pada 2021 dibanding 2020. Politikus PKS ini mencontohkan kinerja sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan 2 persen.
Untuk itu, dia meminta kewajiban perusahaan untuk membayar penuh THR bisa dijalankan. Kalaupun ada perusahaan kecil yang masih terdampak, kata dia, maka Dinas Tenaga Kerja setempat bisa melakukan dialog untuk mencari solusi.(Sumber :TEMPO.Co )