Mereka sudah melepas 25% kepada Antam, dua kali yakni 17,5% dan 7,5% sehingga tersisa 26% lagi di mana Antam sebetulnya punya hak eksklusif untuk menyerap lebih dahulu.
Direktur Keuangan Antam, Dimas Wikan Pramudhito dalam kesempatan sebelumnya mengatakan divestasi saham milik Newcrast tersebut sebelumnya menjadi kewajiban mengingat NHM memiliki izin Kontrak Karya sehingga perlakuannya pun sama dengan divestasi yang diwajibkan bagi Freeport Indonesia dan Newmont.
“Treatment-nya sama dengan pemegang Kontrak Karya, sehingga ada tahapan divestasinya. Yang pertama sudah diserap oleh Antam sebesar 7,5% sehingga porsi kami sekarang bertambah menjadi 25%,” kata Dimas kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/5/2019). (Sumber :CNBC Indonesia )Email :dpp.fpe@gmail.com