Ketiga anggota FPE SBSI Kab. Aceh Tamiang yang ditangkap dan ditahan oleh Polres Aceh Tamiang tersebut yakni Ismed Rizal, Ramli dan Amir. Mereka dipersalahkan melanggar pasal 170 KUHPidana.
Penangkapan dan penahanan ke3 anggota FPE SBSI tersebut berawal dari tindakan spontanitas yang terjadi pada 4 Februari 2013, dimana sepulang dari Muspika Aceh Tamiang rombongan tanpa sengaja melihat mobil milik PT. Pertamina EP Rantau. Tersulit oleh kekecewaan yang cukup panjang terhadap tindakan PHK yang dilakukan oleh PT. Pertamina dan lambannya penanganan yang dilakukan pemerintah lokal, rombongan membalikkan mobil milik PT. Pertamina.
Akibat kejadian tersebut esok harinya, 5 Februari 2013 terjadi dialog antara PT. Pertamina, 3 Perwakilan FPE SBSI Aceh Tamiang dan Muspika. Kesepakatan dialog akan dilanjutkan di Batam tanggal, 19 Februari 2013. Menurut M.Zen selaku Ketua Cabang FPE SBSI Aceh Tamiang yang mengikuti dialog di Batam mengatakan bahwa PT. Pertamina hanya menawarkan Rp.10 juta sebagai uang tali asih kepada masing-masing buruh yang jumlahnya 213 orang. Lebih jauh Zen menjelaskan bahwa perundingan yang diprakarsai oleh PT. Pertamina di Batam dinilai tidak fair, sebab dialog dan perundingan hanya dilakukan oleh PT. Pertamina dan Muspika. Kapasitas Zen hanya sebagai pendengar dan tidak diperbolehkan berkomentar. Masih menurut Zen Kapolres Aceh Tamiang AKBP Dicky Sondani,SIK,MH ketika di Batam melakukan intimidasi dengan mengatakan “ kalau seandainya terjadi apa-apa, kau kuanggap sebagai provokator dan kutangkap kau kalau sudah di Aceh”.(rl)