DPP FPE Selenggarakan Workshop & Focus Group Discussion

“Just Energy Transition” di Provinsi Sulawesi Selatan

Sorowako Luwu Timur-Suara Tambang-Selasa, 19 Maret 2024. Dewan Pengurus Pusat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) menyelenggarakan kegiatan Workshop and Focus Group Discussion (WFGD) dengan topik “Just Energy Transition” atau “ Transisi Energi yang Berkeadilan” di Sorowako Kab. Luwu Timur Sulawesi Selatan pada tanggal 19 Maret 2024 bertempat di Hotel Mireya. Dalam sambutan Sekretaris Jenderal DPP FPE, Nikasi Ginting, SH, MH-menyampaikan bahwa kegiatan ini disponsori oleh ACVBIE Belgia yang adalah Serikat Buruh terbesar di Belgia. Dukungan dari ACVBIE ini merupakan bentuk komitmen bersama FPE KSBSI yang dikoordinasikan di tahun 2023 awal, dan kita bersyukur komitmen ini boleh kita wujudnyatakan bersama di tahun 2024 dalam kegiatan WFGD di beberapa Provinisi di Indonesia yang dimana terdapat organisasi Serikat Buruh-Federasi Pertambangan dan Energi. WFGD pertama sudah kita lakukan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu di Morowali, Kedua di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu di Kota Bontang, Ketiga di Provinsi Riau, yaitu di Kota Pekanbaru dan Keempat yang kita lakukan hari ini di Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu di Sorowako Luwu Timur yang tidak jauh dari lokas Perusahaan Pertambangan Nikel PT. Vale Indonesia (PTVI). Setelah ini, kegiatan yang sama akan kita lakukan juga di Provinsi Papua Barat Daya, yaitu di Kota Sorong pada bulan April dan terkahir di Provinsi Papua Tengah, yaitu di Kota Timika pada bulan Mei. Mengapa kami pilih PTVI? Karena PTVI sudah mulai menerapkan transisi energi sesuai dengan kebijakan pemerintah sejak tahun 2015/2016 sehingga bisa membagikan informasi terkait dengan penerapan transisi energi dalam WFGD ini. Selanjutnya Sekjend membuka kegiatan WFGD secara resmi. Sesuai koordinasi bersama Panitia dari Pengurus Komisariat FPE KSBSI PT. Vale Indonesia, WFGD hari ini akan menghadirkan para pembicara dari Manajemen PTVI, APINDO Kabupaten Luwu Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur dan DPP FPE dengan peserta dari perwakilan PK FPE KSBSI PTVI dan beberapa PK FPE KSBSI Perusahaan Kontraktor di lingkungan Perusahaan PTVI serta para Ketua DPC FPE dari Kab. Luwu Timur, Kab. Wajo dan Kab. Janeponto sehingga jumlah peserta yang hadir sesuai daftar hadir adalah 31 orang, demikain disampaikan oleh Pak Isak Bukang (Ketua PK FPE KSBSI PTVI) yang dipercayakan sebagai Ketua Panitia. Lanjut Isak, sosialisasi konsep dan kebijakan tranisisi energi yang berkeadilan bagi buruh sangat penting karena kita buruh sektor pertambangan dan energi yang mengalami dampak langsung dari implementasi kebijakan tranisisi energi. Karena itu, buruh pertambangan dan energi perlu mengetahui konsep dan kebijakan serta metode dan teknologi transisi energi supaya mampu bersaing menyesuaikan dengan perubahan, dan juga dapat mengantisipasi dampak negatif yang muncul seperti ancaman kehilangan pekerjaan atau pemutusan hubungan kerja, dan lain sebagainya. Kami sampaikan terima kasih kepada Pengurus DPP FPE yang mempercayai kami sebagai tuan rumah kegiatan WFGD ini, dan juga terima kasih kepada manajemen PTVI yang sudah banyak membantu sehingga kegiatan ini boleh berjalan dengan, dan juga terima kasih kepada Korwil KSBSI Sulawesi Selatan, Bapak Andi Malanti yang jauh-jauh dari Makasar hadir bersama kami, juga Ketua DPC FPE Kab. Wajo, Bapak Abdul Kadir serta Ketua DPC FPE Kab. Luwu Timur dan Ketua DPC FPE Kab. Janeponto yang telah hadir serta terima kasih dan apresiasi kepada pihak Staf Dinas Tenaga Kerja Kab. Luwu Timur yang berkenan hadir dan memberikan materi dalam kegiatan kita hari ini. Harapnya, kegiatan ini berjalan dengan baik dan bermafaat bagi kita semua terutama kawan-kawan buruh pertambangan dan energi serta pengurus PK FPE KSBSI di lingkungan kerja PT. Vale Indonesia. Demikian Isak mengakhiri sambutannya.

Sambutan manajemen PT. Vale Indonesia diwakili oleh Bapak Wahyu-menegaskan bahwa transisi energi merupakan isu global melalui Paris Agreement 2015 yang serius ditindaklanjuti oleh kurang lebih 159 negara untuk mencapai Net Zero Emmision di tahun 2050 sebab emisi karbon Gas Rumah Kaca atau GHG (Greenhouse Gas) telah berdampak serius pada peningkatan intensitas rata-rata panas bumi yang kemudian dapat menyebabkan perubahan iklim secara ekstrim. Pelaksanaan kebijakan transisi energi juga akan berdampak langsung pada perusahaan dan buruh sektor pertambangan dan energi seperti di PTVI sebagai perusahaan produksi Nikel yang merupakan salah satu bahan baku utama dalam pembuatan batere dan kendaraan listrik. Karena itu, pembentukan kesadaran bersama mengenai transisi energi adalah penting untuk terus disosialisasikan oleh semua pihak terkait agar dampak negatifnya dapat diantisipasi dan disiasati dengan baik. PT. V ale Indonesia melalui Departemen Energi sudah menerapkan tranisis energi sejak beberapa tahun sebelumnya, yaitu membuat energy storage (batere), gunakan batere pada kendaraan listrik seperti mobil dan truck, dan juga mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dengan memanfaatkan 3 unit Hydro Plant PLTA dan PLTD yang dibangun oleh PTVI yang menyediakan 365MW yang kontribusi 36% dari total energi yang dibutuh dalam opreasi perusahaan.

Penggunaan 3 Hydro Plant ini
mengurangi 2 Million Ton CO2eq secara tahunan (annualy). Selain itu,
PTVI juga sedang libatkan Institut Teknologi Surabaya (ITS) dalam penelitian pemanfaatan
bahan bakar Biomass dari tumbuh-tumbuhan. Dan juga rencana memanfaatkan peluang
 perubahan hydrogen menjadi bahan bakar di
tahun 2030. Semua upaya ini kami lakukan untuk capai target 33% penurunan GHG
Net Emission di tahun 2030.


Andi Malanti, SH (Korwil KSBSI Provinsi Sulawesi Selatan & Anggota BPK FPE)- “Hidup Buruh….”. Selamat datang Pengurus DPP FPE, Ibu Nikasi Ginting dan Pak John Howay. Yang kami horamti perwakilan manajemen PT. Vale Indonesia, Ketua DPC FPE Kab. Luwu Timur serta Ketua-Ketua DPC FPE dan PK beserta para pengurus yang sudah hadir dalam kegiatan WFGD dengan topik “Just Energy Transition” hari ini. Kebetulan di wilayah Sulawesi Selatan, Serikat Buruh (KSBSI) yang menguasai sektor pertambangan dan beberapa perusahaan pertambangan. Kegiatan ini sangat menarik karena hampir di seluruh daerah Kabupaten dan Kotamadya dalam wilayah Sulawesi Selatan ada perusahaan pertambangan dan energi. Namun demikian, tedapat karyawan pada satu perusahaan pertambangan

yang bergabung dalam Federasi lain, sama dengan yang terjadi juga di Kalimantan. Hal ini menjadi perhatian penting untuk dibenahi agar mereka dapat bergabung dalam Federasi Pertambangan dan Energi. Dalam waktu dekat ini, ada yang akan kembali bergabung bersama FPE. Di bawah tahun 2020, banyak buruh pertambangan yang kita organisir yaitu sekita 10.000-an orang bergabung dalam Serikat Buruh, namun dengan adanya kebijakan dan praktik kerja outsourcing menyebabkan jumlahnya menurun hingga sekarang sekitar 1000-orang buruh pertambangan yang terorganisir. Perlu dibenahi untuk peningkatan jumlah anggota FPE lagi. Dari 10 Federasi dalam KSBSI, FPE yang terabik karena sebagai pembayar iuran terbesar ke KSBSI. KSBSI tidak punya anggota. Federasi yang punya anggota Serikat Buruh. FPE yang lebih dulu berinisiatif mensosialisasikan isu Just Energy Transition (JET) dan luas jangkauannya di daerah-daerah yang ada Serikat Buruh FPE. Selain sosialisasi isu JET, FPE juga rutin melakukan kegiatan Workshop, Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) terkait isu ketenagakerjaan, pengorganisasian, K3, dan lainnya setiap tahun dan berkelanjutan. Pernah FPE lakukan di daerah Wajo, Makasar, Morowali juga. Pada tahun 2030 nanti, pasti peningkatan dampak pemanasan global akan secara signifikan mempengaruhi perubahan iklim yang ekstrim terutama di negara-negara eropa dan juga di Indonesia karena Indonesia terletak dekat dengan garis katulistiwa. Karenanya, sosialiasi isu JET ini sangat penting, terutama bagi buruh pertambangan dan energi yang pasti akan mengalami dampak langsung.

Presentasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur oleh Pak Abdulah Rasyi (Kepala Bidang Hubungan Industrial). Dalam presentasinya, menyampaikan bahwa beberapa berikut ini, yaitu: Dasar Hukum-Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kerja Nasional; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan berbasis Kompetensi; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, semua ini mendasari kita dalam implementasi kebijakan transisi energi. Karena itu, perlu kita ketahui dan memahami peraturan pemerintah ini agar advokasi dan pengembangan pekerja/buruh berjalan baik.

Penerapan kebijakan transisi energi menyadarkan kita bahwa kita harus siap hadapi perubahan ini. Jika kita melihat sekarang ini tren yang ada di Pulau Sulawesi khususnya di Morowali, Luwu Timur, Kolaka, Konawe yaitu dengan masifnya investasi di sektor pertambangan Nikel. Dimana kendaraan berbahan bakar minyak akan diganti menjadi kendaraan listrik yang bahan baku baterainya berasal dari Nickel. Hal ini merupakan salah satu contoh transisi energy dari energy fosil ke energy terbarukan yang rendah emisi.

Tantangan kita, terutama buruh pertambangan dan energi adalah penggunaan Articicial Intelligence (AI). AI merupakan teknologi yang dirancang untuk membuat system komputer yang mampu meniru kemampuan intelektual manusia; Dampak Positif AI: peningkatan efesiensi, tugas-tugas rutin yang sebelumnya memakan waktu dan tenaga manusia dapat di otomatiskan sehingga menghasilkan peningkatan efisiensi operasional di berbagai sektor; Dampak Negatif penerapan AI adalah Pengangguran, Privasi, Keamanan, Ketergatungan. Contoh: Bayar tol tidak lagi menggunakan tenaga manusia tetapi mesin karena teknologi AI. Pos jaga Security sekarang gunakan CCTV, mine game untuk menghasilkan produksi yang aman di perusahaan pertambangan sudah menggunakan AI.

Kami pemerintah pasti memfasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja untuk mempersiapkan mereka dalam bentuk mengasah Keterampilan Digital/Peningkatan kompetensi (up-skilling) dengan melek IT; Berinovasi dengan mengandalkan teknologi; Beradaptasi dengan perkembangan teknologi; Pemanfaatan Peluang Digital; Berkolaborasi dan membangun jaringan.

Peran/Kebijakan Pemerintah meliputi adanya Program Kartu Prakerja; Adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja seperti Pelatihan Kerjasama ATS, Pelatihan SIO; Membina Lembaga Pelatihan seperti LPKS Mandiri dan LPKS Syiar yang ada di Kecamatan Towuti; Pengawasan dalam open recruitment (loker); Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Adanya Tim Reaksi Cepat (Tim TRC) Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial yang beranggotakan: Disnaker, Polres, Kejaksaan, Unsur Pengusaha dan Unsur Serikat Pekerja; Kebijakan pengupahan dengan penetapan UMK Luwu Timur; Kewajiban Pencatatan PKWT/PKWTT sebagai upaya perlindungan hak-hak pekerja.

Mewakili DPP FPE, John Y. Howay, S.Pd, MM (Wakil Sekjend) dalam sesi presentasinya dengan topik Just Energy Transition-menyampaikan bahwa Transisi Energi bukan isu saja tetapi sudah menjadi sesuatu yang nyata karena telah dibuat kebijakan pemerintah megenai hal tersebut dan harus dilaksanakan oleh pemerintah, perusahaan dan stakeholder yang ada sebagaimana disampaikan juga oleh pemateri dari manajemen PT. Vale Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja Kab. Luwu Timur tadi. Paris Agreement tahun 2015 telah diratifikasi oleh pemerintah Idonesia menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang pelaksanaan perjanjian paris tersebut. Oleh karena itu, semua pihak terkait di Indonesia berupaya mengurangi penggunaan bahan bakar fosil serta memproduksi dan pemanfaatan energi terbarukan untuk mencapai target GHG Emisi Carbon di tahun 2030 di bawah 2oC dan GHG Net Zero Emision di tahun 2050. Nah implementasi kebijakan transisi energi pasti berdampak langsung pada perusahaan pertambangan dan energi beserta buruhnya. Pemutusan hubungan kerja bisa terjadi dan pengangguran meningkat, upaya meningkatkan kesejahteraan buruh menjadi tantangan bersama. Karena itu, kami mengajak para peserta untuk kita diskusikan apa saja dampak negatif yang akan terjadi bagi buruh pertambangan dan energi serta bagaimana kita antisipasi dengan baik, dan apa saja langkah-langkah terbaik yang kita lakukan untuk mengadvokasi dan mengembangkan buruh pertambangan khususnya di lingkungan kerja PT. Vale Indonesia. Langkah-langkah tersebut perlu dirumuskan sebagai rekomendasi dari WFGD ini untuk kemudian dilaksanakan oleh DPP FPE, DPC FPE, dan Pengurus Komisariat