FPE-SBSI.OR.ID, JAKARTA – Maria Emeninta, Koordinator Regional ACV-CSCI Asia mengatakan bahwa pentingnya mendorong upaya perubahan menuju peningkatan isu Bisnis dan HAM bagi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat di negara Indonesia.
“Melalui aplikasi PRISMA yang sifatnya hanya sukarela bisa ditingkatkan menjadu wajib. Dengan membuat pilot project yang dimonitoring secara nasional dan lokal. Dan kemudian pemerintah dapat membuat regulasi nasional jika memungkinkan.” kata Maria Emeninta saat menjadi pembicara dalam agenda Workshop Pemetaan Sektoral isu Bisnis dan Ham di Indonesia yang diinisiasi oleh Setara Institut for Democracy and Peace di Jakarta pada, Senin (15/07/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Maria Emeninta menjabarkan tentang dinamika pemenuhan hak pekerja sebagai upaya mewujudkan responsible business di Indonesia. Ia memulainya dengan mengatkan bahwa Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan peluang untuk Indonesia yang lebih bermartabat.
Perpres ini mengatur mengenai Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan Stranas BHAM meliputi: kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha;
tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM).
Lalu apa yang menjadi korelasi bagi serikat buruh, menurut Maria Emeninta Hak Buruh adalah HAM. Ia menjelaskan bahwa KSBSI bersama ACV/SCSi Asia dibawah ITUC telah mendalami serta melakukan serangkain kegiatan seminar ataupun penelitian tentang Human Right Due Diligence (HRDD) sejak 2010.
Maria Mengatakan bahwa yang terpenting bagi buruh diantaranya isu ini harus menyasar ke semua perusahaan dan bersifat wajib melalui struktur perusahaan dan hubungan bisnis. Pengakuan nasional bahwa hak buruh adalah HAM. Ada mekanisme aduan dan penyelesaian di tempat kerja. Lalu ada monitoring dan sanksi. Kemudian harus ada pertanggung jawaban yakni tentang pemulihan dan kompensasi. Kemudian terkait beban pembuktian lalu keterlibatan serikat pekerja/buruh.
Hadir dalam workshop tersebut diantaranya sebagai narasumber yakni Dr. Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal HAM Kemenkumham. Betty Yolanda selaku Director of Regional Programmes Business & Human Rights Resource Centre. Nabhan Aiqani selaku Peneliti BIsnis dan HAM SETARA Institute.
Perwakilan dari serikat buruh sektor sawit (JAPBUSI), Sektor perikanan FSB KAMIPARHO. FARKES. Perwakilan dari FPE-KSBSI (Nikasih Ginting) sektor Pertambangan, Perwakilan Pemuda, perwakilan Petani dan Nelayan,Migran Care.(RED/Handi)