FPE-SBSI.OR.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang Pleno Perkara Nomor 86-96/PUUXXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (07/10/2024) dengan acara Mendengar Keterangan DPR dan Presiden (III).
Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) atas nama pemohon Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto dengan kuasa hukum Haris Isbandi dan kawan-kawan telah mengajukan pokok perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dengan Nomor perkara 96/PUU-XXII/2024.
Parulian Sianturi salah satu kuasa hukum perkara 96/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa pada agenda sidang kali ini dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Namun demikian kedua belah pihak belum siap memberikan keterangan.
“Hari ini, kita selaku kuasa hukum perkara Nomor 96, menghadiri persidangan MK dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Namun keduanya belum siap menyampaikan keterangannya.” kata Parulian Sianturi usai menghadiri persidangan.
Yang Mulia Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa Presiden belum siap untuk menyampaikan keterangan karena masih perlu persiapan dan DPR meminta untuk dijadwal ulang. Artinya keterangan belum bisa disampaikan dan Sidang dibuka kembali pada hari Selasa, Tanggal 22 Oktober 2024.
“Kami sangat menyanyangkan dengan ditundanya sidang ini. Sebenarnya sidang perkara ini sudah ditunda kemarin melalui surat yang tadinya tanggal 2 Oktober ditunda menjadi hari ini, dan dalam sidang hari ini ditunda lagi sampai 22 Oktober. Untuk itu, kami meminta agar pemerintah serius dalam menyikapi perkara ini.” jelas Parulian.
Hadir dalam sidang MK hari ini sebagai kuasa hukum KSBSI diantaranya, Parulian Sianturi, S.H., Tahan Simalango, S.H., Abdullah Sani, S.H., Haris Isbandi, S.H. (RED/Handi)