Aksi itu sempat viral di media sosial. Dalam sebuah video di media sosial berdurasi 2 menit 5 detik, terdengar suara yang menarasikan bahwa aksi tersebut didominasi oleh pekerja asing asal China. Ada juga video yang menyebut demo itu menolak dominasi pekerja asing.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebelumnya mengaku telah berkunjung ke Morowali, Sulawesi Tengah untuk memantau pergerakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang belakangan menjadi polemik.
Melalui akun twitter pribadinya, mantan Panglima TNI itu mengakui Morowali termasuk daerah yang disebut-sebut telah “dibanjiri” TKA China.
“Ternyata saya dapati dari 13 ribu tenaga kerja di sana, memang 2.000 berasal dari Tiongkok. Tapi sisanya anak negeri Indonesia,” kata Moeldoko pada April 2018.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mempertanyakan video yang beredar tersebut, karena menurutnya demo buruh yang tampak didominasi tenaga kerja asal China itu telah menimbulkan tanda tanya dan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Pemerintah hendaknya dapat menjelaskan hal ini semuanya dengan se-jelas-jelasnya agar masyarakat tidak resah,” kata Anwar.
Pemogokan Hari pertama (fhoto dok. Fpe Morowali)
Menurut dia, kalau memang jumlah tenaga kerja dari China itu sangat dominan maka pemerintah harus menghentikannya karena sangat bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Muhammadiyah meminta pemerintah untuk turun tangan. Kalau tidak maka hati rakyat jelas akan sangat tersakiti dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan sebuah bangsa,” kata dia.
Namun, polisi enggan menanggapi video tersebut. “Jangan dibesar-besarkan,” kata Plt. Kabid Humas Polda Sulteng.
Mengutip Antara, Koordinator Humas PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan, aksi mogok kemarin digelar sejak sekitar pukul 08.00 Wita.
Aksi itu, menurut dia, tidak mengganggu jalannya produksi perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di kawasan IMIP hingga Kamis siang.
“Sebagian besar pekerja yang mogok telah kembali bekerja setelah ada komunikasi di lapangan dengan pihak perusahaan,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Umar Rasyid juga meminta buruh agar tidak mengintimidasi manajemen perusahaan dalam proses pembahasan UMSK.
Kata Umar, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait UMSK, menyatakan inti dari penetapan UMSK adalah kesepakatan bersama antara buruh, pemerintah, dan perusahaan.
“Sangat tidak patut jika ada salah satu pihak yang melakukan penekanan atau intimidasi kepada pihaknya lainnya,” kata Umar Rasyid.
Kata dia, aksi unjuk rasa, orasi dan mogok kerja adalah bentuk-bentuk dari pengancaman dan intimidasi yang dilakukan salah satu pihak kepada pihak lainnya.
Terkait aksi mogok dan unjuk rasa yang berlangsung di kawasannya, PT IMIP sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2019 telah menerbitkan dan mengedarkan surat imbauan kepada seluruh karyawan yang bekerja di kawasannya.
Dalam surat bernomor 064/SDM-IMIP/MWL/2019 dinyatakan bahwa mogok kerja itu tidak sah, dan tidak sesuai dengan prosedur serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan UMSK dilakukan oleh Pemerintah melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Keppres Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan. (sumber Cnn Indonesia)