Awalnya dari 3 serikat buruh yang ada di Gosowong, hanya 2 serikat yang sepakat melakukan mogok kerja, yakni PK FPE KSBSI dan PUK SP KEP KSPSI, sementara GSBM memutuskan tidak terlibat dalam aksi mogok damai tersebut.
Salah satu tuntutan para serikat yang melakukan mogok kerja yakni mengusir Philip dan Nick Saunder yang diketahui bertugas sebagai Direktur Operasional di PT. NHM.
Menurut Iswan selaku Ketua PK FPE KSBSI PT.NHM, Philip dan Nick bersifat arogan dan banyak merubah aturan tanpa mendiskusikan dengan serikat yang ada.
Akibat dari pemogokan tersebut pihak perusahaan bersama DPN APINDO meminta bantuan Kementerian Tenaga Kerja RI, Direktorat PPHI di Jakarta pada,5 Agustus 2019.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati tim akan diberangkatkan ke Gosowong untuk melakukan perundingan terkait Divestasi/Akuisisi dengan melibatkan DPP FPE KSBSI, DPP FPE SP KEP, DPP GSBM, Kemenaker dan DPN APINDO.
Dalam perundingan yang dilakukan pada,18-20 Agustus 2019, akhirnya antara serikat dan pimpinan PT NHM menyepakati akan memberikan konpensasi kepada para buruh jika Divestasi/Akuisisi terjadi, baik kepada buruh yang memutuskan akan melanjutkan hubungan kerja maupun kepada buruh yang meminta berakhirnya hubungan kerja. Kesepakatan tersebut ditanda tangani Presiden Direktur, PT NHM Anang Rizkani Noor dengan pimpinan serikat yang ada diperusahaan. Adapun tiga pimpinan serikat di PT NHM yang ikut bertanda tangan adalah, Iswan Ma’rus, Ketua PK FPE KSBSI PT.NHM, Haris Purnama, Ketua PUK SPKEP KSPSI dan Fortifaib selaku Ketua PB F GSBM PT. NHM.
Riswan Lubis, selaku Ketua Umum DPP FPE KSBSI yang telah mengikuti perundingan terkait Divestasi/Akusisi sejak Januari 2019, menyayangkan sikap perusahaan yang kurang respon terhadap serikat.
“DPP FPE telah pernah menyurati Presdir PT.NHM beberapa bulan yang lalu, terkait Divestasi/Akusisi, namun tidak direspon” ungkapnya kepada Anang selaku Presdir PT. NHM.
Penandatangan Kesepakatan dengan Presdir PT. NHM
PERTEMUAN DI JAKARTA
Berdasarkan kesepakatan tanggal, 20 Agustus 2019, akhirnya pertemuan lanjutan untuk finalisasi dilakukan di hotel Mercure, Sabang, Jakarta Pusat. Adapun pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan lanjutan tersebut, masing-masing serikat dari Gosowong menghadirkan 5 perwakilannya, ditambah masing-masing 1 orang dari unsur DPP Serikat. Selain itu hadir juga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten, Dinas Tenaga Kerja Propinsi, Kepolisan Daerah, Kementerian Tenaga Kerja RI dan jajaran pimpinan PT. NHM dan Newcrest.
Dalam pertemuan kali ini, Dinas Tenaga Kerja Prop. Maluku Utara dipercaya sebagai Mediator dalam memimpin rapat. Adapun beberapa agenda yang dibahas dalam pertemuan kali ini fokus pada mekanisme pembayaran jika proses Divestasi akan dilakukan.
Para pihak sepakat mengatur mekanis pengumuman dari penawaran PHK sampai proses pembayaran uang pesangon.
Dalam hal ini para pihak sepakat membagi beberapa point terkait proses Divestasi yang berhubungan dengan karyawan. Adapun beberapa point tersebut karyawan yang memasuki pensiun sebagaimana yang diatur dalam PKB, pensiun dini, tidak mau melanjutkan hubungan kerja jika terjadi Divestasi, mau melanjutkan namun perusahaan tidak ingin mempertahankan yang bersangkutan , serta tidak mengajukan permohonan berhenti.
Pada dasarnya para karyawan berharap pihak Newcrest membayar dulu uang pesangin mereka jika proses Divestasi terjadi.
“Kami ingin perusahaan memberi dulu uang pesangon kami, nanti setelah itu jika perusahaan berkeinginan maka kami dapat direkrut kembali dan dihitung mulai nol” ungkap Iswan Hi Ma’rus selaku juru bicara dari tim perunding serikat buruh.
“Jika sebagian dari kami memutuskan untuk tidak mengambil paket pengakhiran hubungan kerja, maka kami juga berharap Newcrest melalui PT NHM harus menyimpan dana pesangon kepada pihak tertentu dan para karyawan harus memegang bukti bahwa uang karyawan memang bisa dicairkan pada suatu hari nanti” tambah Iswan.
Selanjutnya pihak Newcrest juga menyepakati akan memasukan point kesepakatan dengan serikat menjadi salah satu point yang akan ditungkan dalam kesepakatan dengan investor baru.
Selain itu Newcrest juga menyepakati akan mengajak pimpinan serikat untuk duduk bersama per 2 minggu untuk mengupdate perkembangan perundingan dengan investor baru.
Setelah menyepakati tentang mekanisme pembayaran akhirnya para pihak sepakat akan melanjutkan perundingan pada 09 September 2019, namun mengenai tempat akan diberitahukan menyusul. (rl)Email : dpp.fpe@gmail.com