Kenaikan UMP yang ditentukan minimal sebesar 8,51% ada 2020 pun tak mampu memuaskan kedua belah pihak. Pengusaha berpandangan bahwa peningkatan UMP terlalu tinggi, sedangkan buruh meminta kenaikan UMP yang lebih tinggi.
Ketika berbicara di Istana Negara, Ida mengatakan bahwa pihaknya sedang me-review PP tersebut. “Aturan itu kan memang di dalamnya setiap 5 tahun akan di-review. Nanti akan [direvisi],” ujarnya di Istana Negara, Jumat (1/11/2019).
Adapun UU Ketenagakerjaan juga hendak direvisi dalam rangka mempermudah masuknya investasi yang selama ini dipandang terhambat oleh UU Ketenagakerjaan dan produktivitas.
Meski demikian, pihak Kemenko Perekonomian sebelumnya pernah mengatakan bahwa omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja tidak akan banyak menyentuh UU Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan hanya direvisi untuk poin-poin yang terkait dengan penciptaan lapangan kerja saja. (sumber : Bisnis.Com)