Sebab, pemerintah juga memiliki dasar hukum kuat yang mendukung kebijakan tersebut, yaitu Undang–Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. “Itu UU Minerba kita yang sudah menyatakan 2014 sudah stop. Jadi bagi kita enggak masalah kalau itu digugat di WTO ya monggo saja,” ujar Bahlil.
Adapun sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Indonesia siap hadapi gugatan Eropa terkait nikel. Pemerintah juga menegaskan tak ada peningkatan tensi hubungan antara UE dan Indonesia. “Pada 29 November 2019 Indonesia telah menyetujui permintaan konsultasi Uni Eropa guna membahas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia,” kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (07/01/2019). Menurut Jerry, proses ini merupakan hal wajar bagi anggota WTO untuk saling menguji hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan komitmen yang dibuatnya. “Tanggal 15 Januari untuk bisa melihat kembali posisi masing masing kementerian atau lembaga terkait untuk melihat pertanyaan yang akan dilayangkan ke kami dengan komprehensif, detail dan rasionalisasi yang memang masuk akal,” kata Jerry. (Sumber:KOMPAS.com)