“PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai,” demikian tertulis pada Pasal 2 ayat (5) beleid tersebut, seperti dikutip kumparan, Sabtu (2/5).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, karyawan yang selama ini pajaknya ditanggung perusahaan juga akan mendapatkan tambahan penghasilan dari pemotongan pajak.
Likuiditas yang didapat perusahaan akibat tak menyetor pajak karyawan ke pemerintah, wajib dikembalikan lagi kepada karyawan.
Dia pun memastikan, pengeluaran perusahaan akan tetap sama dengan sebelum adanya aturan tersebut. Sebab pajak gaji karyawan yang selama ini disetor ke negara, kini bisa “dialihkan” ke karyawan.
“Pengeluaran perusahaan tetap sama besarnya. Yakni gaji bersih yang dibayarkan ke karyawan, ditambah PPh Pasal 21 yang sebelumnya disetor ke negara. PPh Pasal 21 ini, apakah dipotong dari gaji karyawan atau ditanggung perusahaan, sekarang tidak disetor ke negara tetapi diberikan kepada karyawan,” tandas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak itu.(Sumber :Kumparan)