“Walapun begitu mereka tidak secara otomatis mempunyai hak untuk mengelola wilayah kerja tersebut, ada aturan-aturan lanjutan,” kata Bambang.
Sementara itu, terkait pelarangan pemindahtanganan pemegang IUP dan IUPK kepada pihak lain sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, pada RUU Minerba akan dijabarkan kembali secara rinci bahwa pemindahtanganan hanya diperbolehkan atas persetujuan Menteri ESDM atau Gubenur sesuai dengan kewenangannya dengan syarat, telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi disertai ketersediaan data sumber daya/cadangan dan memenuhi persyaratan administrative, teknis dan finansial.
Dalam RUU Minerba terdapat 13 isu pokok yang akan diusulkan Pemerintah dan DPR.
Tujuh isu pokok di antaranya, diusulkan yaitu penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, mendorong kegiatan ekplorasi untuk deposit minerba, pengaturan khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan/Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), reklamasi dan pascatambang, dan jangka waktu perizinan untuk IUP dan IUPK yang terintegrasi.
Sementara enam isu pokok lainnya yang diusulkan bersama Pemerintah dan DPR, di antaranya mengakomodir putusan Mahkamah Konsitusi dan Undang Undang No 23/2014, penguatan peran pemerintah dalam binwas kepada pemda, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi KK/PKP2B, izin pertambangan rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional. [Sumber : RMCO/FIK]