Menurut dia, ketika perencanaan itu mulai dilakukan, masyarakat seharusnya sudah mulai dilibatkan dalam prosesnya. Namun, pada kenyataannya hal itu justru tidak dilakukan oleh pemerintah dalam RUU Cipta Kerja. Demikian halnya pada saat proses penyusunan RUU Cipta Kerja. Menurut dia, masyarakat juga tidak dilibatkan dalam proses ini. Sebab, tiba-tiba draf RUU Cipta Kerja justru beredar di masyarakat dengan sebelas klasternya.
“Banyak aturan yang direvisi, mencabut ketentuan yang ada lewat RUU omnibus law ini. Dan surat presiden yang mengutus Menkumham untuk membahas bersama DPR, itulah yang kami persoalkan,” kata dia.
Direktur LBH Jakarta itu menambahkan, selama ini pemerintah tidak pernah melibatkan kelompok masyarakat sipil dan masyarakat yang terdampak langsung dengan adanya RUU ini kelak ketika disahkan, di dalam proses penyusunannya. Ia pun menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk partisipasi masyarakat di dalam pemerintahan untuk memastikan agar sistem demokrasi berjalan, hukum dihormati dan konstitusi ditegakkan. “Yang digugat proses RUU Cipta Kerja yang cacat prosedur. Yang digugat itu melalui surpres yang disampaikan kepada DPR pada 12 Februari lalu,” kata dia.(Sumber : Kompas com)