Sementara hanya 2 juta hingga 2,5 juta lapangan kerja berlualitas jika tanpa Omnibus Law.
“Kami juga dorong peningkatan investasi sebanyak 6,6 persen sampai 7 persen yang meningkatkan income dan daya beli, dan mendorong peningkatan konsumsi. Kemudian peningkatan produktivitas yang akan diikuti peningkatan upah, sehingga dapat meningkatkan income, daya beli dan konsumsi,” terang Budi.
Menurutnya, keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja sangat diharapkan pelaku usaha dan investor, serta akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian negara.
“RUU Cipta Kerja ini berbicara tentang bagaimana kita sebagai negara bisa lebih efektif dan efisien dengan penyederhanaan perizinan usaha dan investasi,” kata Budi.(Sumber :TRIBUNNEWS.COM)