Tidak Ada Kesepakatan Dalam Omnibus Law, Presiden Buruh: Jika Tak Akomodir Perjuangan Buruh, Selain Aksi Unjuk Rasa Juga Akan Ajukan Judicial Review

Memang, dalam beberapa kali pertemuan Serikat Buruh (SB)/Serikat Pekerja (SP) dengan DPR dan Pemerintah,  ada beberapa pembicaraan yang intinya menekankan keterlibatan buruh dan perjuangan buruh harus diakomodir dalam Omnibus Law.

“Memang ada yang disepakati, tapi ada yang tidak mendapatkan kesepakatan. Kami akan menolak Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan, bila tidak ada perubahan sesuai hasil perundingan tripartite yakni Tim yang membahas antara Pemerintah, Apindo, Kadin dan Serikat Buruh,” tuturnya.

Terkait adanya pertemuan KSBSI dan para serikat buruh lainnya dengan Wakil Ketua DPR Bidang Perekonomian Sufmi Dasco Ahmad lewat Focus Group Discuccion (FGD), di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II Lantai 3, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/08/2020), Elly Rosita mengatakan, buruh melakukan pengawalan dan menyoroti sejumlah pasal yang tidak pro buruh di Omnibus Law.

Dalam pertemuan itu, ada sejumlah perwakilan Serikat Buruh yakni Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Yoris (KSPSI Yoris).

 

Aksi Unjukrasa KSBSI dan 10 Federasinya, bersama KSPN, Sarbumusi ,di DPR RI menuntut RUU Cipta Kerja (fhoto:dok.fpek sbsi)

 

“Pertemuan itu masih menyoroti banyak hal yang tidak sesuai kebutuhan buruh, sehingga masih disoroti oleh Serikat Buruh (SB) dan Serikat Pekerja (SP),” ujarnya.

Yang disoroti dalam pertemuan itu yakni mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Outsourcing, Kontrak Kerja, Pesangon, Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Sistem Pengupahan.

“Tujuan pertemuan, untuk mengawal agar suara buruh diakomodir dalam UU Cipta Lapangan Kerja usulan pemerintah,” lanjutnya.

Sehingga, jika ada sejumlah statement atau pernyataan mengatasnamakan buruh, yang disebut telah sepakat menggolkan Omnibus Law, menurut Elly, itu tidak benar.

“Kami akan tetap mengawal sampai diketuk. Kami akan mengirim perwakilan dan memantau. Sedangkan statement dan nota kesepahaman adalah milik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) milik Said Iqbal cs dengan beberapa anggota DPR,” tandasnya.

Selain itu, buruh tetap mempersiapkan diri melakukan rencana aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Untuk sementara kami belum ada rencana. Tetapi, kami akan meminta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke DPR. Dan nanti, ketika palu diketuk dan tidak ada perubahan substansi, kami akan melakukan Judicial Review ke MK,” tutup Elly Rosita Silaban.(Sumber Berita : Sinar KeadilanJR/JTM)