. . industri makanan, minuman, dan tembakau;
- industri tekstil dan pakaian jadi;
- industri kulit dan barang kulit;
- industri alas kaki;
- industri mainan anak; dan
- industri furnitur.
Tak hanya itu, aturan lain yakni perusahaan harus memiliki pekerja minimal 200 orang. Persentase biaya tenaga kerjanya juga minimal 15%.
“Besaran Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hatk Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Aturan Menteri ini berlaku sejak 15 Februari 2021, tanggal dirilisnya Permen. Kemudian berlaku sampai 31 Desember 2021.
“Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekeija Pekeija/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat kaiya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tegas Ida.(Sumber :Babe)